BREAKING NEWS

Kamis, 19 Februari 2026

Wali Kota Lisa Tegaskan Larangan Makan di Tempat dan Penutupan Hiburan Selama Bulan Suci Ramadan

BANJARBARU- Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah strategis untuk memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. 

Melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga harmoni sosial sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata pembatasan aktivitas, melainkan instrumen penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik. 

Regulasi tersebut berlandaskan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pengaturan ketertiban umum dan kegiatan usaha selama Ramadan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan. Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan pada pukul 15.00 WITA.

Penegasan jam operasional ini, menurut Wali Kota, bertujuan menjaga sensitivitas sosial dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.

Tak kalah penting, sektor hiburan umum menjadi perhatian serius. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 Tahun 2016, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, hingga panti pijat wajib menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beraktivitas mulai 2 Syawal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana religius serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum.

"Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberi ruang bagi ekspresi budaya dan tradisi keagamaan. Kegiatan “bagarakan sahur” diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan syarat tidak mengganggu ketenangan warga. Demikian pula kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong dan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.

Wali Kota Lisa menegaskan, bahwa implementasi aturan ini akan disertai pengawasan intensif oleh aparat terkait. 

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak ragu melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun kanal media sosial resmi @satpolppbjb.

Dengan regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis Ramadan 1447 H dapat dijalani dengan lebih bermakna tidak hanya sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai refleksi kolektif dalam membangun kota yang religius, harmonis, dan berkeadaban. (mc/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes