KANDANGAN- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Rabu (1/4/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Muhammad Noor, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengurus barang masing-masing OPD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Yusperi, serta anggota komisi lainnya. Fokus pembahasan meliputi peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, peserta rapat menyoroti klasifikasi barang milik daerah, termasuk aset yang tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih bernilai guna untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Yusperi menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib administrasi dan transparan agar manfaatnya optimal bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Yuniati menyebut, bahwa pembahasan Raperda ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
Sekda Muhammad Noor menambahkan, rapat ini diwarnai berbagai masukan dan saran yang dianggap penting untuk menyempurnakan substansi Raperda.
"Banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan. Hal ini sangat penting untuk melengkapi dan menyempurnakan substansi Raperda,” ujarnya.
Muhammad Noor berharap, Raperda tersebut dapat segera disahkan. Melalui Badan Musyawarah (Banmus), Ranperda ditargetkan disahkan pada Mei mendatang.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ari/jp).
















