BREAKING NEWS

Selasa, 07 Juli 2026

Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Remaja di Bawah Umur, Pria di Barito Timur Diamankan Polisi

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polres Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang remaja perempuan berumur belasan tahun menjadi sasaran pelaku saat perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB malam. Kejadian berawal ketika korban yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak, meminta tolong kepada pelaku untuk diantarkan pulang ke wilayah Kecamatan Dusun Timur. 

Pelaku yang dikenal korban, menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan kendaraan melalui jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, bukannya mengantar korban ke tempat tujuan dengan selamat, pelaku justru melakukan aksinya di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya. Ia kemudian menghentikan kendaraan di dekat sebuah pondok di tengah jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dengan gagah berani melakukan perlawanan dan sempat berhasil melarikan diri.

Naas, pelaku berhasil mengejar dan kembali membawa korban ke pondok. Setelah memaksa korban untuk berpakaian kembali, korban kembali mencari kesempatan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tak tinggal diam, korban bersama pihak keluarga segera melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat bekerja bangunan di salah satu perumahan di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Selasa (7/7/2026) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain satu buah baju kaos berwarna kuning, satu buah rok berwarna hitam, dan satu buah celana dalam berwarna abu-abu. 

"Saat ini, tersangka LGR sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tandasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes