BANJARBARU- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai upaya menyiapkan arah pembangunan kependudukan yang berkelanjutan sekaligus mengantisipasi dampak meningkatnya urbanisasi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, di Kantor Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026).
Dirham Zain mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2025 disusun sebagai landasan kebijakan dalam menghadapi berbagai tantangan kependudukan di Kalimantan Selatan, termasuk meningkatnya arus perpindahan penduduk ke kawasan perkotaan seperti Banjarbaru.
Menurutnya, tanpa perencanaan kependudukan yang terarah, pertumbuhan jumlah penduduk berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan sosial, keterbatasan lapangan kerja, hingga menurunnya daya dukung lingkungan.
"Perda ini merupakan komitmen kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan setiap anak yang lahir di banua memiliki kesempatan memperoleh kualitas hidup, pendidikan, dan layanan kesehatan yang layak," ujar Dirham.
Sementara itu, Lurah Guntung Paikat, Reza Pahlevi, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia menilai penyebarluasan informasi mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan penting agar masyarakat memahami arah kebijakan pembangunan daerah di bidang kependudukan.
Reza mengatakan, pemerintah kelurahan siap mendukung implementasi perda tersebut. Menurutnya, berbagai program di tingkat kelurahan, seperti pelayanan posyandu, percepatan penurunan stunting, serta pemutakhiran data kependudukan, membutuhkan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan di masa depan. (sar/ali/jp).













