TANJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit sepeda listrik yang terjadi di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, pada Senin (6/7/2026) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (26) dan RAH (25), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial RUM (56), warga Desa Masingai I. Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (25/6/2026) malam saat suami korban pulang ke rumah dan mendapati pintu samping serta pintu belakang dalam keadaan terbuka. Kondisi rumah juga terlihat berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang disimpan di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik berwarna ungu serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai pendukung proses pembuktian.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Heri Siswoyo, Selasa (7/7/2026).
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif. (fah/jp).











