BREAKING NEWS

Rabu, 08 Juli 2026

Imbas Praperadilan, Sidang Perdana Korupsi Mineral Zircon Kalteng Ditunda

PALANGKA RAYA- Sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025 resmi ditunda. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini sedianya menggelar agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).

Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 23 Juli 2026. Penundaan ini dilakukan karena salah satu dari enam terdakwa tengah mengajukan upaya hukum praperadilan. Majelis hakim menilai pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum terkait praperadilan tersebut.

"Proses praperadilan masih berjalan hingga 22 Juli 2026. Karena itu, majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026," ujar Ricky, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ia menegaskan, jika ada perkembangan baru sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memutuskan penundaan, majelis hakim mengusulkan agar berkas perkara keenam terdakwa diperiksa secara bersamaan. Usulan ini langsung disetujui oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Aspidsus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan, serta seluruh penasihat hukum terdakwa. Penggabungan ini dinilai akan membuat persidangan lebih efektif karena mayoritas saksi yang dihadirkan saling terkait.

Keenam terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut adalah VC Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, IH ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, HS Direktur PT Investasi Mandiri, HAW Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, FC Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan ETS Karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Jefriko Seran, penasihat hukum terdakwa VC, menyatakan menghormati keputusan hakim. Menurutnya, penundaan ini merupakan konsekuensi logis dari aturan hukum yang berlaku.

"Sesuai KUHAP, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan, maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda sampai proses tersebut selesai," jelas Jefriko.

Ia menambahkan bahwa seluruh administrasi tim hukum VC telah rampung diperiksa. Jefriko berharap proses hukum segera masuk ke pokok perkara demi kepastian hukum kliennya, terlebih kondisi kesehatan VC saat ini dilaporkan menurun.

Senada dengan Jefriko, Windu Sukmono selaku penasihat hukum terdakwa FC juga menerima penundaan tersebut. Namun, Windu mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang sangat membutuhkan pendampingan langsung dari ayahnya untuk proses pemulihan," pungkas Windu. (emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes