BREAKING NEWS

Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kapuas Bahas Penetapan Tujuh Objek Cagar Budaya, Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah

KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyidangkan tujuh objek diduga cagar budaya sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan sejarah daerah. 

Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang digelar selama 16–18 Juli 2026 itu dibuka Wakil Bupati Kapuas, Dodo di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas.

Tim Ahli Cagar Budaya dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, S.S., M.A. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), didampingi Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, S.Psi., S.Ant. dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas, HM. Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai bagian dari visi Kapuas Bersinar dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Menurutnya, cagar budaya merupakan identitas daerah yang memiliki nilai sejarah sekaligus potensi sebagai destinasi wisata budaya yang dapat mendorong pembangunan dan perekonomian daerah.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas. Saya juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga memberikan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," ujar Dodo.

Sebelumnya, Plt. Kepala Disparbudpora menjelaskan, sidang penetapan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan regulasi pemajuan kebudayaan. Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi, menetapkan, serta mendaftarkan objek cagar budaya ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, serta Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Pada sidang tahun ini, TACB mengkaji tujuh objek diduga cagar budaya yang terdiri atas dua bangunan, yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai, serta lima benda bersejarah di kompleks Gereja Mandomai, meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan kudus, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Disparbudpora juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pelestarian cagar budaya, antara lain keterbatasan fasilitas penyimpanan koleksi benda bersejarah milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas sekitar lima hektare, serta upaya penyelamatan peninggalan bersejarah di kawasan Kota Baru.

Melalui sidang ini, pemerintah daerah berharap proses penetapan cagar budaya dapat memperkuat perlindungan aset sejarah Kabupaten Kapuas sekaligus mendorong keterlibatan camat, lurah, kepala desa, dan masyarakat dalam menginventarisasi objek-objek yang berpotensi menjadi cagar budaya di wilayah masing-masing. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes