PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Heriyus mengapresiasi DPRD Murung Raya yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini diperlukan sebagai landasan untuk memperjelas sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
"Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, keberadaan badan usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya.
Karena itu, Heriyus mendorong agar pelaksanaan tanggung jawab sosial badan usaha diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, berbagai program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.
"Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diarahkan pada sejumlah sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial, hingga penanggulangan bencana.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga mendukung pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai wadah koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat. Pembentukan wadah tersebut, kata Heriyus, tetap harus memperhatikan batas kewenangan masing-masing pihak.
Selain sinergi program, Heriyus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Menurutnya, sistem informasi yang terintegrasi perlu memuat data badan usaha, rencana dan pelaksanaan program, lokasi kegiatan, sasaran penerima manfaat, bentuk kontribusi, serta laporan dan dokumentasi pelaksanaan.
"Dengan adanya sistem informasi yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih baik, sekaligus memastikan kontribusi dunia usaha benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Heriyus berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu mendorong keterlibatan nyata dunia usaha dalam pembangunan Murung Raya.
Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat, pemerintah daerah berharap kontribusi dunia usaha dapat semakin terarah dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (dsk/maya/jp).










