TAMIANG LAYANG- Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT. 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jum'at (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB. Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Dusun Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial T.S. yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Peristiwa tersebut terungkap setelah personel Polsek Dusun Tengah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama relawan untuk melakukan penanganan awal dan mengevakuasi korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, Gilang Permana (20), kejadian bermula ketika dirinya sedang berada di Toko Yanti. Ia mendengar suara keributan dari samping toko, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, pelapor melihat seorang pria mengayunkan parang ke arah korban. Senjata tajam itu diduga mengenai tubuh korban, mulai dari bahu kiri hingga dada sebelah kanan. Setelah kejadian, korban terlihat tersandar di kursi, sedangkan pria yang diduga sebagai pelaku meninggalkan lokasi.
Saat memeriksa kondisi di luar toko, pelapor mendapati korban dalam keadaan bersimbah darah dan tergeletak di kursi. Korban kemudian diketahui bernama Ebiansyah (79), yang merupakan kakek dari pelapor.
Personel Polsek Dusun Tengah bersama relawan selanjutnya melakukan penanganan dan evakuasi terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang berwarna merah kecokelatan, satu potong celana pendek berwarna merah kecokelatan, satu buah tas selempang berwarna cokelat, serta satu bilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
Selain mengumpulkan barang bukti, polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial T.S. untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
"Iya benar, Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum," jelas AKP Eko Sutrisno.
Ia menambahkan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif, serta unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
AKP Eko mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan kekerasan, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan menggunakan senjata tajam.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.
AKP Eko menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp).












