BREAKING NEWS

Tampilkan postingan dengan label hukrim kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukrim kalteng. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Oktober 2026

Lansia 79 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Parang di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku

TAMIANG LAYANG- Seorang pria lanjut usia berinisial E (79) mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT. 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jum'at (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB. Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Dusun Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial T.S. yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Peristiwa tersebut terungkap setelah personel Polsek Dusun Tengah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama relawan untuk melakukan penanganan awal dan mengevakuasi korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, Gilang Permana (20), kejadian bermula ketika dirinya sedang berada di Toko Yanti. Ia mendengar suara keributan dari samping toko, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Dari rekaman tersebut, pelapor melihat seorang pria mengayunkan parang ke arah korban. Senjata tajam itu diduga mengenai tubuh korban, mulai dari bahu kiri hingga dada sebelah kanan. Setelah kejadian, korban terlihat tersandar di kursi, sedangkan pria yang diduga sebagai pelaku meninggalkan lokasi.

Saat memeriksa kondisi di luar toko, pelapor mendapati korban dalam keadaan bersimbah darah dan tergeletak di kursi. Korban kemudian diketahui bernama Ebiansyah (79), yang merupakan kakek dari pelapor.

Personel Polsek Dusun Tengah bersama relawan selanjutnya melakukan penanganan dan evakuasi terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos lengan panjang berwarna merah kecokelatan, satu potong celana pendek berwarna merah kecokelatan, satu buah tas selempang berwarna cokelat, serta satu bilah parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.

Selain mengumpulkan barang bukti, polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial T.S. untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.

"Iya benar, Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum," jelas AKP Eko Sutrisno.

Ia menambahkan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif, serta unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

AKP Eko mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan kekerasan, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan menggunakan senjata tajam.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.

AKP Eko menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zi/jp).

Kamis, 29 Oktober 2026

Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkotika, Sita 266,47 Gram Sabu

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 266,47 gram.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers di halaman belakang Markas Polres (Mapolres) Kapuas, Kamis (29/10/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, serta sejumlah wartawan.

Delapan perkara yang berhasil diungkap tersebut periode 1 sampai 28 Oktober 2026.

"Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar AKBP Rina. 

Rina menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (fah/jp). 

Rabu, 28 Oktober 2026

Kolaborasi Tim Gabungan, Terduga Penggelap Pickup di Seruyan Dibekuk di Losmen Sampit

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polsek Danau Sembuluh bersama Unit Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan penggelapan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 milik warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Terduga pelaku berinisial F.N.B.A. (31) diamankan di sebuah losmen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat terduga pelaku bersama rekan kerjanya, M.H. (39), mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT Permata Timur Lestari (PTL) menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC milik S. (37).

Saat menunggu antrean penjualan sawit, F.N.B.A. meminta izin meninggalkan lokasi sementara waktu dengan alasan hendak memperbaiki telepon genggam. Namun, setelah nomor antrean mereka dipanggil, yang bersangkutan tidak kunjung kembali.

Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku beserta mobil pickup tersebut belum kembali ke lokasi. Rekan kerjanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik sawit sekaligus pemilik kendaraan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Sembuluh. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan untuk melacak keberadaan terduga pelaku beserta kendaraan yang dibawanya.

Hasil penyelidikan mengarah ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan pencarian bersama.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku ditemukan menginap di Losmen Mutiara, Sampit, dan diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menyampaikan bahwa mobil pickup tersebut belum sempat dijual. Kendaraan itu ditemukan terparkir di halaman Masjid Muhajirin, Sampit, kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan dugaan penggelapan tersebut. Menurut dia, keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara jajaran kepolisian dari dua kabupaten.

"Benar, Polsek Danau Sembuluh bersama Unit Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap dugaan penggelapan mobil pickup tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan di Sampit, sementara kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ronny, Rabu (28/10/2026). 

AIPDA Ronny menyebutkan, bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC telah diamankan di Mapolsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (gan/jp). 

Geger! Lansia 72 Tahun Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terbakar di Kebun Karet Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan lanjut usia bernama Me’ut (72) dalam kondisi tubuh terbakar di sebuah pondok kebun karet, Selasa (27/10/2026) malam. Korban ditemukan setelah keluarga bersama warga melakukan pencarian selama beberapa jam karena keberadaannya tidak diketahui sejak siang hari.

Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga setempat. Pasalnya, perempuan berusia 72 tahun itu sebelumnya dicari keluarga, tetapi justru ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kawasan kebun karet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencarian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika Yusuf mendatangi pondok kebun karet di RT 005, Desa Bentot, untuk mencari korban. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Yusuf kemudian kembali ke rumah untuk memastikan apakah korban telah pulang. Setelah korban juga tidak ditemukan di rumah, ia mengajak warga setempat melakukan pencarian sekitar pukul 15.00 WIB.

Pencarian berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang warga bernama Risno akhirnya menemukan korban dalam posisi terlentang dengan kondisi tubuh terbakar di kawasan pondok kebun karet tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah parang beserta sarungnya, satu buah sandal berwarna merah, dan satu potong arang kayu. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan barang-barang tersebut dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Patangkep Tutui IPDA Bambang Wahyudi, S.H., mengatakan bahwa penanganan kasus penemuan jenazah tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan terkait temuan mayat tersebut,” ujar IPDA Bambang Wahyudi, S.H., kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian berencana menggelar perkara dan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

"Penyebab kematian korban masih belum diketahui. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik penemuan jasad perempuan lanjut usia tersebut," demikian IPDA Bambang Wahyudi. (zi/jp). 

Jumat, 23 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria di Seruyan, 14 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Kamar

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu.

Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan SM alias M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, SM alias M disebut mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya dan menunjukkan tempat penyimpanan tersebut kepada petugas.

Dari kamar itu, polisi menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak berlakban hitam yang disimpan dalam kantong plastik.

Selain 14 paket tersebut, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ronny.

SM alias M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gan/jp). 

Aksi Nyata Jalankan Program Kapolri, Polres Lamandau Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Sita 705,56 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi

NANGA BULIK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menjadi kurir narkotika dalam pengungkapan kasus di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik, Kamis (22/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 705,56 gram atau sekitar 7 ons serta 400 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyowanto, S.E., menyampaikan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan di lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Satresnarkoba menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara serta kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 705,56 gram serta empat bungkus berisi 400 butir pil ekstasi. Seorang pria bernama Hadiyantoro diamankan dalam pengungkapan itu. Proses penggeledahan turut disaksikan dua warga setempat.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda ADV, satu unit telepon genggam Vivo Y03t, uang tunai Rp950.000, sejumlah tas dan kantong, serta dokumen kendaraan.

"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan," ujar AKP Endro, Jum'at (23/10/2026). 

Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

AKP Endro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak peredaran gelap barang terlarang itu di wilayah hukum Polres Lamandau.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. 

"Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampaknya," tandasnya. (zi/jp). 

Sabtu, 17 Oktober 2026

Digerebek di Rumah, Pria 50 Tahun di Kapuas Tak Berkutik, 28,26 Gram Sabu Disita

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (50) di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. 

"Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku S," ujar AKP BUDI Utomo di Kuala Kapuas,  Sabtu (17/10/2026). 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh sekretaris desa setempat ditemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 28,26 gram. 

"Selain narkotika yang diduga sabu, kami turut menyita satu timbangan digital, plastik klip besar, plastik hitam, selembar tisu putih, alat dari sedotan plastik yang disebut sebagai sendok sabu, satu tas selempang hitam, satu dompet cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y19S, serta uang tunai sebesar Rp8 juta," kata AKP Budi Utomo.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (fah/jp). 

Kamis, 15 Oktober 2026

Sembunyikan 12 Paket Sabu Seberat 7,82 Gram di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Diciduk Polisi

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pringgan Blok 17/A, Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/10/2026). Dari penggeledahan sebuah mobil yang digunakannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 7,82 gram.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Paren. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MA alias A sebagai orang yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Petugas kemudian menemukan MA alias A berada di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik yang terparkir di pinggir jalan. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, saat dimintai keterangan, MA alias A mengaku menyimpan sabu di dalam mobil yang digunakannya.

Polisi kemudian memeriksa bagian bawah alas jok depan sebelah kanan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok bertuliskan CRYSTAL yang disembunyikan bersama gumpalan tisu putih. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas menemukan satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, berupa potongan sedotan bening. Penggeledahan dilanjutkan ke bagian lain kendaraan dan polisi menemukan tas selempang berwarna hitam di atas jok depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Menurut keterangan, MA alias A mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, MA alias A beserta barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total 7,82 gram, uang tunai Rp2,5 juta, dan sejumlah barang lainnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Narkoba AKP Adhy Heriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

"Pelaku sudah masuk radar kami sebelum penangkapan ini terjadi. Begitu kami mendapat kepastian keberadaannya, kami langsung bergerak. Pelaku menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah jok kendaraan,” ujar Adhy di Kuala Pembuang, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, Polres Seruyan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Dalam pemberantasan narkoba, sekecil apa pun tempat persembunyiannya, personel kami tidak akan pernah berhenti mencarinya. Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan akan terus kami berantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (gan/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes