PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Lynda Kristiane, di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (20/10/2026).
Lynda membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Murung Raya atas dukungan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Menurut Lynda, pendampingan hukum penting untuk membantu aparatur desa mengenali potensi persoalan sejak dini serta meminimalkan risiko kesalahan dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Ia menegaskan, setiap kebijakan, penggunaan anggaran, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pembangunan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.
“Pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan aparatur, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,” tegas Lynda.
Ia mengingatkan, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta aset desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lynda juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang cermat dan tepat sasaran. Menurutnya, anggaran desa harus dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap aparatur desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan kewenangannya, sehingga mampu mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemkab Murung Raya juga berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya terus diperkuat melalui pembinaan dan pendampingan hukum agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (maya/jp).


























