BANJARMASIN- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Modul Kerja Terstruktur Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Aula Lantai III Kantor Disperkim Kalsel, Banjarmasin, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program RTLH, sekaligus memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan. Bimtek tersebut diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota serta jajaran pemerintah desa se-Kalimantan Selatan.
Kepala Disperkim Provinsi Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, ST, MA, secara resmi membuka kegiatan yang diawali dengan registrasi peserta dan doa bersama.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan materi mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program RTLH. Materi ini menitikberatkan pada pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar mutu dalam setiap tahapan pembangunan maupun rehabilitasi rumah warga.
Sementara itu, Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) memaparkan strategi pendampingan teknis dan manajerial melalui penerapan Modul Kerja Terstruktur. Modul tersebut menjadi pedoman sistematis bagi pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam melaksanakan program bantuan RTLH agar berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai prosedur.
Melalui penerapan modul kerja tersebut, koordinasi antarpelaksana di berbagai tingkatan pemerintahan diharapkan semakin optimal. Dengan demikian, pelaksanaan bantuan RTLH dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi tersebut untuk membahas berbagai persoalan teknis serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program RTLH di masing-masing wilayah.
Dukungan terhadap program RTLH juga disampaikan Kepala Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Elly Rahmah. Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Disperkim terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Menurut Elly, pada 2026 Desa Belandean memperoleh alokasi bantuan sebanyak sembilan unit RTLH dari Disperkim Provinsi Kalsel.
"Alhamdulillah, tahun 2026 ini Desa Belandean mendapatkan bantuan sembilan unit RTLH dari Disperkim Provinsi Kalsel. Semoga pelaksanaan pengerjaannya nanti berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi masyarakat," ujarnya.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan nyaman.
Melalui Bimtek ini, Disperkim Kalsel memperkuat sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa agar pelaksanaan program RTLH pada 2026 semakin tertib, berkualitas, dan tepat sasaran. (ali/jp).

























