KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah hadir di seluruh desa dan kelurahan. Upaya tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dibuka Wakil Bupati HSS, H Suriani, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HSS, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, jajaran pejabat Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten HSS, para narasumber, serta paralegal Posbankum desa dan kelurahan se-Kabupaten HSS.
Peserta kegiatan merupakan paralegal Posbankum yang telah lulus Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Melalui pembinaan ini, mereka diharapkan semakin kompeten dalam memberikan layanan informasi hukum, mediasi, bantuan hukum, hingga rujukan kepada advokat sehingga masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan profesional.
Bupati Hulu Sungai Selatan, H Syafrudin Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup H Suriani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum merupakan langkah nyata untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok desa," ujar wabup.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan camat memberikan dukungan penuh agar Posbankum menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, para paralegal diminta menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas, bersikap netral, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Peran paralegal tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kesadaran hukum agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini. Dalam setiap pendampingan, utamakan penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta penyelesaian yang adil, damai, dan memberikan kepastian hukum," pesannya.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Fitri, mengatakan pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pelayanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki 148 Posbankum yang tersebar di 144 desa dan empat kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan total 384 layanan hukum yang telah diberikan.
"Capaian ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya dibentuk sebagai pelengkap administrasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokasi hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan atas peran aktif dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas paralegal sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten HSS dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, keberadaan Posbankum diharapkan semakin optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat akses keadilan hingga ke pelosok desa. (ari/jp).