BREAKING NEWS

Tampilkan postingan dengan label hukrim banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukrim banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 November 2022

Ancam Anggota Polri, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN- Seorang pria paruh baya berinisial AR (45) diamankan Polsek Banjarmasin Utara karena melakukan pengacaman dengan senjata tajam terhadap anggota Polri.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno mengatakan, pengancaman tersebut saat terjadi keributan di Cafe yang berada di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Minggu (6/11).

la juga menambahkan, saat keributan itu, korban yakni anggota Polri berinisial DB (20) melintas didepan cafe tersebut.

"Melihat keributan DB ini berhenti dengan maksud untuk melerai dan mengamankan situasi," beber Kanit Reskrim, Rabu (9/11).

Namun situasi tak terkendali, beberapa orang yang berada di Cafe tersebut malah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Merasa terancam, DB kemudian menghubungi rekan-rekan untuk membantu mengamankan situasi.

Ditengah situasi itu, AR tiba-tiba datang dan mengancam dengan menghunuskan senjata tajam ke arah DB.

"Padahal DB sudah mengenalkan dirinya anggota Polri. Tapi AR tetap mengarahkan sajam itu ke DB. Beruntung disana sudah banyak anggota yang lain sehingga aksi AR dapat diamankan," jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, kini AR berserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. (hms/yetno/jp).

Selasa, 02 Agustus 2022

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Lintas Provinsi


BANJARMASIN- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dt Resnarkoba Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (2/8), Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menerangkan, Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di Daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

"Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dirinya menerangkan, Penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag. melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba. 

"Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat," tandasnya. (hms/maya/jp).

Selasa, 12 Juli 2022

Polresta Banjarmasin Berhasil Membokar Rumah Produksi Narkoba

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin berhasil membongkar rumah produksi narkoba jenis ekstasi yang diduga dilakukan pelaku MS (35) di kediamannya Jalan Muning Gang Anggrek Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (7/7) sore.

"Kita patut bersyukur dengan pengungkapan kasus ini. Karena dalam sehari pelaku bisa memproduksi 100 butir ekstasi dan setiap butirnya dijual di kawasan Banjarmasin dengan harga Rp400 ribu," papar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. saat menggelar konferensi pers didepan awak media, Senin (11/7).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba.

Kemudian, ujar Sabana pihaknya dengan dengan sabar dan teliti melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi.

Ternyata benar dari tangan pelaku, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. berhasil menyita sejumlah bahan kimia pembuat ekstasi dan seperangkat alat pembuat ekstasi.

"Kami juga menemukan 61 butir ekstasi siap edar dan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, " jelas Kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam memberantas Narkoba di kota ini.

"Ini sejalan dengan makna Polri Presisi digaungkan Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk memberantas peredaran Narkoba. Kami mohon doa agar selalu diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas," tutup Kapolresta Banjarmasin. (hms/hendra/jp).

Selasa, 08 Maret 2022

31.120 Liter Minyak Goreng Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

BANJARMASIN- Ditengah gejolak harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng. Baru-baru ini polisi berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebardjo RT 06, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3) pekan kemarin. Untuk jumlah migor yang berhasil diamankan petugas lumayan fantastis yakni mencapai puluhan ribu liter.

Kasus penimbunan migor ini sendiri tercium pertama kali berdasarkan laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, Jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung bergerak dan melakukan penggeledahan Ke TKP. Alhasil, aparat mendapati tumpukan hampir seribu dus  berisikan minyak goreng berbagai merek yang diduga kuat sengaja ditimbun dalam gudang tersebut.

Total minyak goreng yang diamankan petugas mencapai 31.120 liter. Angka itu merupakan akumulasi dari beberapa merek yang sudah beredar di pasaran.

Selain menyita minyak goreng, kepolisian juga mengamankan seorang wanita berinisial Z yang disinyalir kuat merupakan pemilik dari puluhan ribu minyak goreng tersebut.

"Pemiliknya seorang wanita berinisial Z. Kami masih lakukan pendalaman. Indikasinya ada beberapa orang yang diduga terlibat," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa'i kepada sejumlah awak media, Selasa (8/3/22).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi Z mengaku terpaksa menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu lantaran pasokan tak terjual habis. Belakangan, diketahui minyak goreng tersebut dibeli Z dari salah seorang sales di Surabaya, pada 2021 lalu.

Masih dari pemeriksaan awal, didapati informasi bahwa kepemilikan Z atas puluhan ribu minyak goreng itu dilakukan atas nama pribadi. Pasalnya, dari penelusuran polisi terkuak bahwa Z tidak mengantongi izin apapun, baik izin distributor maupun yang lainnya. Selain menangkap Z polisi juga turut mengamankan gudang yang menjadi tempat penimbunan minyak goreng.

Akibat perbuatannya Z terancam dijerat hukuman berlapis, yakni Pasal 107 juncto (jo) Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 14 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kombes Pol Suhatso menjelaskan barang bukti yang sudah diamankan itu akan kami koordinasikan dengan instansi-instasi terkait lainnya.

"Hal ini guna mengambil keputusan mekanisme penyaluran minyak goreng yang sudah disita tersebut," tutupnya. (mi/jp).

Minggu, 27 Februari 2022

Hanya Hitungan Jam, Pelaku Penusukan Sardi Dibekuk Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN- Pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Sardi Alias Gondrong, di Pasar Pangeran Antasari disamping Toko Emas Dahlia, pada Sabtu (26/2) sekira pukul 15.30 WITA akhirnya dibekuk polisi.

Hanya hitungan jam saja, pelaku yang diketahui berinisial AN berhasil dibekuk di Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 lembar baju kaos warna putih bergaris merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. 

"Pelaku AN dijerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak Pidana pembunuhan Sub penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang" ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto di Banjarmasin, Minggu (27/2/2022).

Menurut keterangan saksi mata Hadi, ia bersama korban datang ke TKP untuk mengamen. Kemudian pelaku AN memanggil korban dan saat itu korban mendatanginya, tidak beberapa lama korban berkelahi dengan pelaku, dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggang (tertutup baju) dan langsung menusukan beberapa kali (lebih dari dua kali) kearah badan korban.

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek di lipatan pergelangan sebelah kanan, dan luka tusuk di dada di bawah ketiak.

Setelah itu, korban berjalan bersama saksi hingga depan terminal taksi dan roboh bersimbah darah. Namun, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Untuk motif pelaku dikarenakan tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar korban menghalangi pelaku dengan kaki korban, setelah itu pelaku dan korban adu mulut di TKP," tutur kapolsek.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," jelas kapolsek.

Diketahui, personel gabungan yang turun lapangan dalam penangkapan itu, yakni Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto, Kapolsek Martapura Barat IPTU Alhamidie, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah IPTU I.G.N Utama Putra, Anggota Resmob Polda Kalsel, Anggota Jatanras Polresta Banjarmasin, Anggota Jatanras Polres Banjarbaru, Anggota Jatanras Polres Banjar, Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Anggota Polsek Martapura Barat, dan Anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota. (mi/jp).

Kamis, 04 November 2021

BNNP Kalsel Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

BANJARMASIN- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 4 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh hijau merk China dengan tiga terduga tersangka sindikat yang diringkus.

Kasusnya itu digelar langsung Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga M.Si, Kamis (4/11/2021).

"Iya ada tiga terduga tersangka sindikat peredaran itu yang berhasil diringkus, dan kita masih terus mengembangkan kasusnya,” kata Kepala BNN Kalsel, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol R. Prasetyo dan Joko S, Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti.

Dikatakannya, BNNP Kalsel masih terus berkoordinasi, karena ini menyangkut jaringan lintas antar provinsi Kalsel, Kalbar (Kalimantan Barat), bahkan bisa jadi Kalteng (Kalimantan Tengah)

"Pasalnya jaringan ini mengambil dari Kalbar, lewat Kalteng dan Kalsel. Tapi melihat dari gerakan mereka, kebanyakan di suplai untuk daerah ini,” tutur Brigjen Pol Jackson Lapalonga.

Disebutkan, para terduga tersangka diringkus pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul pukul 14.00 WITA.

Penangkapan oleh anggota dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Km 26.500 Desa Anjir Pasar Kota, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (tepatnya di depan Masjid Besar Baiturahman).

Tersangka adalah berinisial MZ alias U (29), warga Jalan Jawa RT. 001 RW. 001 Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.

R alias BI (31), warga Komplek Citra Griya Indah Il RT. 004 RW. 011 Desa Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dan seorang narapidana (napi) di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah ini, MN alias A (28).

Napi tersebut berstatus sebagai warga Jalan Raya Belanti Kelurahan Pantai Atas RT. 002 Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. "Untuk satu tersangka itu, masih di Lapas,” ujarnya. (hms/jp/hen).

Selasa, 15 Juni 2021

Polresta Banjarmasin gelar press release pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 135,02 kilogram dan ganja 528,67 gram

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, bertempat di halaman Polresta Banjarmasin, Selasa (15/06/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rahmat Hendrawan. S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. Mars Suryo Kartiko. S.I.K, dan diikuti Kepala BNN Kota Banjarmasin, Pasi Intelkam Kodim 1007 Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Kota Banjarmasin, dan Perwakilan Pengadilan Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan dua kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka.

"Dari pengungkapan dua kasus tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 135,02 kilogram, dan jenis ganja seberat 528,67 gram," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan dua kasus tersebut, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan 2.025.300 jiwa dari bahaya narkotika.

"Jadi, estimasi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dapat dipakai 15 orang. Sedangkan dari bahaya narkoba jenis ganja dapat dipakai 1 (satu) orang dengan setiap lintingnya sama dengan 1 (satu) gram," jelasnya. (hum/jp).

Jumat, 04 Juni 2021

Polresta Banjarmasin Gelar Pers Release Perkara Pembunuhan Mutilasi di Belitung Darat

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menggelar pers release perkara pembunuhan seorang wanita tanpa kepala, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Bertempat di ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi dan Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banjarmasin menuturkan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku inisial HP alias A (40) bersama temannya sedang mencari teman kencan di area parkiran Pasar Sudimampir, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, pelaku bertemu korban, terjadilah transaksi dan disepakati tarif kencan Rp300 ribu, selanjutnya keduanya menginap di hotel sekitar yang bernama Hotel HI.

Pada saat dalam kamar hotel mau berhubungan badan, korban berkata jika ingin lanjut harus tambah Rp500 ribu lagi dan diiyakan oleh pelaku.

"Mereka pun berhubungan, berselang setengah jam korban meminta Rp500 ribu lagi," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, pada saat nego diiyakan. Kemudian, korban mengajak pelaku ke minimarket terdekat sekira pukul 00.30 WITA untuk membeli susu dan perlengkapan bayi.

Usai membeli perlengkapan tersebut, keduanya ke losmen Swarga untuk menaruh barang. Selanjutnya korban mengajak pelaku keluar.

"Pada saat diluar pelaku meminta korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun, karena pelaku sudah kecewa dengan perlakuan korban. Kemudian, korban diarahkannya ke rumah kosong di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan yang merupakan TKP peristiwa pembunuhan," jelas Rachmat Hendrawan.

Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban masuk dengan alasan uangnya ada di dalam. Kemudian korban digorok pelaku dari belakang hingga kepalanya terputus menggunakan gunting yang diubah menjadi pisau.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian terpikir untuk memusnahkan barang bukti. Badan korban pun ditelanjangi oleh pelaku, menyeretnya keluar, kepala korban dibuang sekitar 10 meter dari tubuh korban ditaruh dan tubuh korban kemudian dibakar.

"Pada pukul 06.00 WITA pagi, saksi mata melihat ada api dari arah TKP. Melihat hal  itu, kemudian saksi mata pun bergegas memadamkan api. Setelah api mulai reda, secara tidak sengaja dia menemukan mayat korban dan melaporkannya," tambah Kapolresta Banjarmasin.

Kemudian, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku iinisial HP (40) Warga Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan,Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Berkat kerjasama tim gabungan, tidak sampai 12 jam pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah bengkel di Jalan Simpang Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut," jelasnya.

Atas peristiwa yang dilakukan pelaku terancam pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (hum/zi/jp).

Kamis, 25 Februari 2021

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

BANJARMASIN- Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari 2021.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel selama bulan Januari 2021," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/2/2021) sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel itu dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., Aspidum Kejati Provinsi Kalsel, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel, dan BPOM Provinsi Kalsel.

Meski di tengah Pandemi Covid-19, peredaran Narkoba masih terus terjadi. 

"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Covid-19 tidak menyurutkan niat pelaku untuk mengedarkan Narkoba dengan berbagai modus," imbuh Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran Narkoba. Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas Narkoba.

Selama Periode Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita Sabu 26.856,53 gram setara 26,9 Kg dan Ganja 42,90 gram beserta tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang terdiri dari 27 laki-laki dan 2 wanita.

Selain itu, dalam kurun waktu tersebut,
ada 2 kasus menonjol yakni kasus pertama yang terjadi di Duta Mall Banjarmasin dengan tersangka SA dan ZW beserta barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu dengan berat 11.138,14 gram.

Sedangkan kasus kedua yakni yang terjadi di Gambut Kabupaten Banjar dengan tersangka MA dan NU beserta barang bukti yang diamankan 15 paket Sabu dengan berat 15.009,13 gram. (rsd/her/jp).

Rabu, 16 Desember 2020

Polresta Banjarmasin Gelar Press Release terkait pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,3 kg



BANJARMASIN - Ditengah fokusnya pihak kepolisian dalam mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dikesempatan itu, kemudian dimanfaatkan oleh ARD (34) warga asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam, ia pergi dari rumahnya menuju Banjarmasin.

Berbekal informasi yang didapat, Polsek Banjarmasin Utara berhasil menghentikan laju mobil terduga pelaku di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Jalan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 1,3 Kg yang disimpan di dasboard depan mobilnya.

Dari keterangan ARD bahwa barang tersebut milik seseorang napi dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalteng.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. saat menggelar press release didepan awak media dihalaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (15/12/2020) pagi.

"Masih terus kita dalami si pemilik barang," ucap Kapolresta yang saat itu didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi, S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Ia juga menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menjadi rekor tersendiri dijajaran Polsek, dan mengapresisi atas keberhasilan Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi, S.I.K. beserta tim. 

"Alhamdulillah, ditengah kesibukan mengamankan Pilkada 9 Desember yang lalu, mereka tetap sigap memberantas Narkoba dan tentunya layak diberikan penghargaan," terang Kapolresta Banjarmasin

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," tegas Kapolresta Banjarmasin

Usai pelaksanaan press release, Kapolresta Banjarmasin juga menyempatkan untuk melihat kondisi ruang tahanan sekaligus memberikan pesan imbuan.

"Kita berikan pesan, agar kedepan mereka tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan sebelumnya, jadikan ini pelajaran untuk lebih baik," imbuh Kapolresta Banjarmasin. (hms.pol/jp).

Jumat, 11 Desember 2020

Mantap!! Polsek Banjarmasin Utara ungkap kasus sabu-sabu seberat 1,3 Kg

BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah AS (34) warga Jl. Manduhara No.50 rt.05 kelurahan Kereng Bangkirai, kecamatan Sabangau, kota Palangkaraya, yang berhasil ditangkap di Jl. Brigjend H. Hasan Basri tepatnya didepan Rumah sakit Ansari Saleh Banjarmasin, kelurahan Alalak Utara kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin, pada Rabu, 09 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wita. 

Kapolsek Banjarmasi Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (11/12/2020), mengatakan bahwa penangkapan berawal pada saat Kapolsek, Kanitres beserta anggota unit opsnal atau Buser polsek Banjarmasin Utara sedang melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan.

Lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada saat melintas di TKP.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa 13 paket besar narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,3 kg, 2 buah Handphone, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau, 1 bungkus kertas warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.3 juta, serta 1 unit Mobil toyota Avanza Nopol KH 1591 AR Warna Hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek banjarmasin utara guna proses hukum lebih lanjut. (zi/jp).

Rabu, 02 Desember 2020

Musnahkan Barang Bukti, Polresta Banjarmasin selamatkan 554.593 jiwa dari bahaya Narkoba


BANJARMASIN - Sebanyak 36,49 kilogram sabu-sabu dan 29.984 butir ekstasy dimusnahkan Polresta Banjarmasin ke dalam mesin pembakar limbah medis.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berlangsung di halaman belakang RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin, Selasa (1/12/2020) pagi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan S.I.K., M.M. mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba selama tiga bulan terakhir.

"Termasuk 42.9 kilogram narkoba yang kita aman beberapa saat lalu, ikut kami musnahkan,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

Dijelaskan dia, bahwa dengan mengguna mesin insenerator yang merupakan pembakar limbah medis tersebut dimaksudkan agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.

"Ini merupakan bentuk kerja sama kita dengan pihak rumah sakit dan sebelumnya sudah sering dilakukan," terangnya.

Terlihat sebanyak 21 tersangka pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan.

"Mereka kita hadirkan agar melihat langsung proses pemusnahan barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," kata Kapolresta Banjarmasin.

Dikatakan dia, bahwa pemusnahan barang bukti itu sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.

"Kita patut bersyukur bahwa dengan hasil pengungkapan kasus tersebut maka telah menyelamatkan 554.593  Jiwa Dari Bahaya Narkotika (Dengan Estimasi 1 Gram Narkotika Jenis Sabu Dapat Dipakai Oleh 15 Orang, Dan 1 Butir Extacy Dapat Dipakai Oleh 1 Orang), " tutur Kapolresta Banjarmasin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., perwakilan pemerintah kota Banjarmasin, pengadilan kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri kota Banjarmasin, BNN kota Banjarmasin dan RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin. (hms/jp).

Kamis, 17 September 2020

Polresta Banjarmasin Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba



BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 10.00 Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dan dipimpin Kapolresta Banjarmasin yang diwakili Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K, M.H, dan diikuti Perwira dan Brigadir Satresnakoba Polresta Banjarmasin.





Hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Banjarmasin, PN Banjarmasin, dan LBH ULM Banjarmasin serta undangan lainnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, jajaran Polresta Banjarmasin menghadirkan 10 tersangka.

 Adapun barang bukti yang di musnahkan, yakni sabu-sabu dengan berat 280,09 Gram, dan 789 butir exstasy dengan 240,37 Gram .

Selama kegiatan berjalan tertib dan lancar. (hen/jp).

Jumat, 11 September 2020

LP3K Sampaikan Aspirasi di Kejati Terkait Dugaan Mark Up Video Tron


BANJARMASIN - Bram selaku Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K),  Menyampaikan aspirasi di Kejati Kalsel, jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin Tengah, Kamis (10/09) Pagi.

Menurut Akhmad Bahrani alias Bram, selaku kordinator dalam aksi penyampaian ada dugaan Mark up pengadaan LED TV Autdor Display di Dinas Kominfo, Kabupaten Barito Kuala, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 690.000.000 dan Kota Banjarmasin Rp. 919.267.250.

Bram juga menjelaskan seperti di ketahui, harga video tron/led tv dengan panjang 3 meter x 5 meter itu harga 1 meternya Rp. 14.950.000 seandainya di kalikan 15 meter, Rp. 224.250.000 di tambahkan video prosesor itu 1 pcs 4.950.000 jadi total harga seluruhnya Rp. 229.200.000. Jadi di sini negara di rugikan sekitar Rp.300.000.000, tegasnya dalam penyampaian aspirasinya.

"Kami meminta kepada Kejati Kalsel untuk memanggil kepala Dinas, Kabid, PPK atau Bupati Batola karena membiarkan seakan akan adanya dugaan korupsi di Dinas Kominfo Batola" ucap Bram.

Para pendemo meminta Kejati Kalsel juga untuk menelisik dugaan mark up video tron di Kota Banjarmasin dengan anggarannya Rp. 919.267.250 dengan ukuran yang sama, dengan yang ada di Kabupaten Batola, ada apa ini? karena video tron yang terpampang di Pemko Banjarmasin itu tidak ada remotnya, yang hanya bisa di tonton cuma acara kebanggaan Walikota, seharusnya uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat.

Dalam penyampaian aspirasi melalui demo ini, Bram berharap Kejati Kalsel akan segera menelisik aspirasi yang di sampaikannya.

"Harapan saya kami meminta Kejati Kalsel untuk menelisik aspirasi yang kami sampaikan ke kejati pada hari ini," ungkap Bram. 

Selain itu Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat. SH, mengatakan apa yang disampaikan pihak LSM akan ia sampaikan lagi kepada pimpinan, pungkasnya. (yet/jp)

Rabu, 02 September 2020

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Kalsel

BANJARMASIN - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR (HC) H. Supian HK, SH, MH menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti di Polda Kalsel hasil pengungkapan tindak pidana narkoba, kegiatan bertempat di Lapangan Kantor Satpas Ditlantas Polda Kalsel A. Yani KM 21, Rabu (02/09/2020).

H. Supian HK memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Polda Kalimantan Selatan beserta jajarannya yang sudah berhasil menangkap jaringan Narkotika di Kalimantan Selatan.

“Mengingat betapa bahayanya narkoba, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan, untuk menjauhi narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ungkapnya.

Dalam acara tersebut, juga hadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan media massa.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Selatan.

"Dimana telah bekerja keras dan dahsyat sehingga berhasil menangkap jaringan Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu sebanyak kurang lebih 300 kg," katanya salut.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan, bahwa salut kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah bekerja luar biasa mengungkap kurang lebih 300 kg jenis sabu ini.

“Terungkapnya kurang lebih 300 kg jenis sabu ini berkat kegigihan dan kerjasama anggota Polda Kalsel sehingga bisa terungkap dan hal ini juga tidak terlepas dari bantuan seluruh undangan yang hadir pada hari ini bapak Gubernur dan Forkopimda juga masyarakat," kata Nico Afinta.

“Kedepan mari kita berantas sampai ke akar-akarnya, mudah-mudahan nanti para pelaku dihukum seberat-beratnya”, tegasnya. (sar/mah/jp).

Jajaran Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Tersangka Kasus Penipuan


BANJARMASIN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. 

Tersangkanya adalah Subhanoor Als Abab (48) warga Jalan Persada Permai Baru I Jalur 10 No 321 Rt 31 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala yang berhasil di bekuk dirumahnya, Senin (31/08/2020) sekira pukul 20.00 Wita. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi SIK, yang disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Ginting membenarkan pengakapan tersebut. 

Ia menjelaskan, berawal pelaku  mengorder atau memesan sejumlah minyak goreng merk ALIF sebanyak 60 dus atau kotak (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui ibu korban pada Selasa (25/08/2020) Skj. 10.00 Wita, dan meminta untuk segera mengantarkan minyak goreng tersebut kealamat yang telah disepakati bersama yaitu di Jl. Komplek Mutiara Sungai Andai.

Kemudian ibu korban mengantarkan kealamat tersebut, akan tetapi alamat yang dituju tidak ketemu akhirnya minyak tersebut dibawa kembali kerumah korban. 

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku kembali menghubungi korban dan pelaku meminta agar minyak tersebut diturunkan sebanyak 50 kotak/dus, dan 10 kotak/dus disuruh mengantar ketempat pelaku yang pada saat itu pelaku juga datang ke TKP dengan maksud berpura-pura menunjukan tempat mengantar minyak tersebut, sekaligus untuk melakukan proses pembayaran. 

Ditengah perjalanan, pelaku menghilang dan ternyata pelaku kembali ke TKP mengambil minyak sebanyak 50 kotak/dus tersebut dengan menggunakan mobil.

Kemudian korban menghubungi pelaku namun tidak berhasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.950.000, dan melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian setempat guna proses lebih lanjut," katanya. 

Setelah menerima laporan, lanjut Ipda Ginting, anggota Ops melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke polsek guna proses lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka kita dapat barang bukti 18 buah/bungkus minyak goreng kemasan Merk ALIF dengan berat 1 liter," jelasnya. (zi/her/jp).

Jumat, 07 Agustus 2020

Anggota DPRD Kalsel Hadiri Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di Kalsel


BANJARMASIN - Mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Troy Satria, SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan menghadiri acara Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba , kegiatan bertempat di Lapangan Mapolda Kalsel, Jum’at, (07/08/2020).

Troy Satria yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kalimantan Selatan beserta jajarannya yang sudah berhasil menangkap jaringan Narkotika Kaltara- Kalsel.

“Mengingat betapa bahayanya narkoba, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan, untuk menjauhi narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ungkapnya.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan media massa.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tim. 

“Dimana telah bekerja keras dan dahsyat sehingga berhasil menangkap jaringan Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu sebanyak 300 kg," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta, mengatakan, bahwa penangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan operasi gabungan antara Satgassus Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel," katanya.(sah/mah/jp).

Kamis, 02 Juli 2020

Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Pembunuh H Udin


BANJARMASIN - Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi A dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, berhasil menangkap pelaku M Irfan (44) warga Kapuas Kalteng, saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (1/7) sekira pukul 04.00 wita. 

M Irfan ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap korban H Udin warga Jln Brigjen Hasan Basri Kayu Tangi Ujung, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. 

Kejadian tersebut di Jalan Alalak Utara, Kompleks Ansari Saleh, RT 15 Banjarmasin Utara pada Senin (29/06) lalu. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, mengatakan dalam kasus ini ada dua orang diamankan, namun setelah pemeriksaan mendalam hanya satu tersangka Irfan yang terlibat.

"Kita tim buser Polsek, Jatanras Polresta Banjarmasin diback up Resmob Polda menangkap pelaku saat hendak berangkat kapal angkutan di Trisakti," kata Gita dalam rilisnya. 

Untuk motif pembunuhan, lanjut Gita, karena masalah utang piutang senilai Rp7 juta.

"Dari tangan tersangka didapat barang bukti satu bilah sajam dan senjata airsoft Gun beserta pelurunya," jelas Gita.(hms/jp).

Senin, 16 Desember 2019

LIMA KAPOLRES DI KALSEL BERGESER

Kepala Kepolisian Daerah  (POLDA) Kalimantan  Selatan Irjen  Pol Yazid Fanani, memimpin  upacara serah terima Jabatan (Sertijab ) Pejabat Utama dan Kapolres di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel Banjarmasin, Senin ( 11/11 ).

Ada dua pejabat utama di lingkungan Polda Kalsel yang dirotasi.Yakni, Direktur Intelejen  dan Keamanan dan Direktur Samapta Polda Kalsel.

Sedangkan, lima pejabat lainnya adalah Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar, Kapolres Balangan, serta Kapolres Tabalong, dan Kapolres Tanah Laut (Tala). Untuk Direktur Intelkam Polda Kalsel yang sebelumnya diduduki oleh Kombes Pol Bambang Priyo Andogo diserahkan kepada AKBP Hajat Mabrur Bujangga.

Sementara, Bambang Priyo Andogo menempati posisi baru sebagai Analis Utama TK III Baintelkam
Polri. Sebelumnya, pejabat penggantinya merupakan Kasubbag pers Bagian Sumda Ro Renmin Baintelkam Polri.

Selain itu, Direktur Samapta Polda Kalsel diserah terima kan dari Kombes Pol Muhamad Khosim kepada Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, yang semula menjabat Direktur Samapta Polda Kalteng.

Untuk jajaran kepala kepolisian resort (polres). Jabatan Kapolres Banjarbaru yang cukup lama diduduki AKBP Kelana Jaya diganti oleh AKBP Doni Hadi Santoso.

Selanjutnya, AKBP Kelana Jaya bertugas sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel. Sedangkan pejabat baru, sebelumnya adalah Kabag Dalpers Ro SDM Polda Kalsel.

“Tongkat komando Kapolres Balangan pun kini dipegang AKBP Nur Khamid, yang sebelumnya Kasubdit Waster Dit Pamobvit Polda Kalsel, menggantikan AKBP Moh Zamroni yang dipromosikan
menjabat Kabag Dalpers Ro SDM Polda Kalsel.

Perwira menengah lainnya adalah AKBP Takdir Mattanete. Posisinya ditempati AKBP Andri Koko Prabowo yang semula menjabat Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulbar sebagai Kapolres
Banjar,”Ucapnya.

Selain itu juga, Takdir Mattanete yang akrab disapa Nette Boy menjabat sebagai Irbid Itwasda Polda Kalsel. Wakil Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Kalsel di Banjarbaru kini ditempati
AKBP Hardiono, menggantikan Kompol Sumartono. Sementara, posisinya sebagai Kapolres Tabalong diduduki AKBP Muchamat Muchdori, sebelumnya Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Berikutnya, Kapolres Tanah Laut diserah terimakan dari AKBP Sentot Adi Dharmawan kepada AKBP Cuncun Kurniadi. Sebelumnya, Cuncun merupakan Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel.
Sedangkan, Sentot bertugas di Jakarta mengisi posisi Kasub bagdok Bagdoklit Ro Analis Baintelkam Polri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yazid Fanani menegasan mutasi dari organisasi Polri merupakan hal biasa, demi penyegaran dan regenarasi di institusi kepolisian Negara ini. Dalam proses pelantikan dan serah terima jabatan ini hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbohadijojo, para pejabat utama Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah
Kalsel Rinny Yazid Fanani beserta pengurus Bhayangkari, pungkasnya.

(jjr/kobar/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes