BREAKING NEWS

Senin, 07 September 2026

Sah, Pemkab dan DPRD Mura Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Murung Raya (Mura) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan anggota dewan.

Bupati Murung Raya, Heriyus menegaskan, penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan terukur. Menurutnya, alokasi anggaran belanja daerah wajib berorientasi pada hasil (*outcome*) yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

"Setiap anggaran yang dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ujar Heriyus dalam pidatonya.

Heriyus merinci, fokus utama penyesuaian anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ini diarahkan pada empat sektor prioritas. Diantaranya Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan; Percepatan pembangunan infrastruktur daerah; Peningkatan efektivitas pelayanan publik; dan Program pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Mura dalam menyusun Draf Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD-P) Tahun Anggaran 2026. (dsk/maya/jp). 

Wabup HSS Tegaskan Disiplin ASN dan Pelayanan Publik Harus Diperkuat

KANDANGAN- Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Suriani, menegaskan pentingnya penguatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Penegasan itu disampaikan H Suriani saat memimpin Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, Senin (7/9/2026), di halaman Kantor Bupati HSS. Ia memimpin apel mewakili Bupati HSS, H Syafrudin Noor, yang diikuti jajaran ASN serta para kepala perangkat daerah.

Turut hadir Sekretaris Daerah HSS, H Muhammad Noor, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam amanatnya, H Suriani mengatakan, disiplin merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN. Menurutnya, disiplin tidak sebatas kepatuhan terhadap jam kerja dan kehadiran, tetapi juga tercermin melalui kesungguhan, tanggung jawab, serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta ASN memberikan pelayanan yang cepat, ramah, humanis, dan tuntas.

"ASN adalah pelayan masyarakat. Berikan pelayanan terbaik dengan sikap humanis, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus meningkat,” ujarnya.

Selain disiplin dan pelayanan publik, H Suriani meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar empat bulan, setiap organisasi perangkat daerah diminta memastikan program berjalan sesuai target dan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

H Suriani juga mengingatkan ASN untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ASN diminta turut mengedukasi masyarakat, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan potensi maupun kejadian kebakaran.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintahan hingga masyarakat di tingkat desa.

Usai apel, Pemkab HSS menyerahkan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi yang telah mengharumkan nama daerah pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Kalimantan Selatan dan Pekan Olahraga Seni Daerah (PeSOda) Kalimantan Selatan.

Pemberian bonus tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah atas prestasi atlet dan pelatih sekaligus diharapkan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kemampuan dan prestasi pada ajang berikutnya.

Melalui penguatan disiplin ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pelaksanaan program, serta dukungan terhadap prestasi generasi muda, Pemkab HSS mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ari/jp). 

Puncak Kemarau, Pemkab Mura Wajibkan Perusahaan Pemegang HGU Siagakan Patroli Karhutla

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memperketat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut diminta mengambil peran aktif dalam pencegahan di area konsesi masing-masing.

Bupati Murung Raya, Heriyus menegaskan, luasnya area kerja perusahaan pemegang HGU membuat keterlibatan swasta menjadi kunci penting untuk menekan potensi karhutla.

"Kami minta perusahaan pemegang HGU aktif melakukan pencegahan, mulai dari patroli rutin hingga memastikan kesiapan armada pemadaman di area kerja masing-masing,” tegas Heriyus saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (7/9/2026).

Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Sarwo Mintaro, jajaran Asisten Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam rakor nasional tersebut, pemerintah pusat memaparkan bahwa sebanyak 43.481 personel gabungan terdiri atas unsur TNI-Polri, BNPB/BPBD, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) diterjunkan untuk mengamankan wilayah prioritas di Indonesia. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, disiagakan sebanyak 4.686 personel beserta sarana penunjang pemadaman darat.

Di tingkat daerah, Pemkab Mura melalui BPBD telah memetakan kawasan rawan bencana dan menginstruksikan pihak kecamatan meningkatkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.

"Kita harus bergerak bersama sejak dini. Karhutla bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Heriyus. (dsk/maya/jp). 

Antisipasi Kabut Asap, Bupati Murung Raya Turun ke Jalan Bagikan Masker

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) membagikan masker dan brosur edukasi kepada warga di sekitar Bundaran Batubara, Puruk Cahu, Senin (7/9/2026). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau.

Aksi tanggap ini dipimpin langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, didampingi Ketua TP-PKK Mura, Warnita Heriyus, beserta jajaran instansi terkait.

Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan bahwa pembagian masker ini merupakan bentuk perlindungan awal sekaligus langkah meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya Karhutla.

"Kami ingin masyarakat tetap terlindungi. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mari bersama menjaga lingkungan agar terhindar dari Karhutla,” ujar Heriyus di sela-sela kegiatan.

Heriyus menegaskan, penanganan dan pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau aparat, melainkan butuh keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta warga segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan titik api.

Secara khusus, Heriyus juga mengingatkan warga untuk memberikan perlindungan ekstra kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia jika kualitas udara mulai memburuk.

"Mari jaga kesehatan dan keselamatan bersama. Jangan sampai kelalaian hari ini berdampak buruk bagi kita di kemudian hari,” pungkas Heriyus. (dsk/maya/jp). 

Residivis Curanmor Kambuhan di Kapuas Diringkus, Modus Bakar Kabel Hingga Pakai Plat Palsu

KUALA KAPUAS- Tim Satreskrim Polres Kapuas memproses hukum seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS (31). Warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kalimantan Tengah ini ditangkap setelah kembali beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, KasatNarkoba, dan Kasi Humas saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

"Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis atas kasus serupa di empat lokasi berbeda. Penyelidikan awal bermula dari laporan pencurian di Hotel Bayu, Jalan Kenanga, yang kemudian berkembang ke beberapa TKP lain," ujar Rina.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang beragam. Di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, tersangka menggasak Honda CB 150 R milik Priyadi pada dini hari. Pelaku mendorong sepeda motor keluar teras, memotong dan membakar kabel kontak, lalu menyambungkannya secara manual untuk menyalakan mesin. Motor tersebut dibawa ke tempat kerjanya di Pulang Pisau. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Di Jalan Trans Kalimantan KM 4, Desa Anjir Mambulau Tengah, pelaku memanfaatkan kelalaian korban bernama Maimunah yang meninggalkan kunci di konsol depan Honda Beat. Untuk menyamarkan jejak, pelaku mengganti plat nomor asli dengan plat palsu (KH 6798 UA). Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres mengimbau warga Kabupaten Kapuas agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, mengunci stang, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci kontak atau barang berharga di dashboard kendaraan. (fah/jp). 

Kelabuhi Korban Pakai Taktik Curi Kunci, Bandit Curanmor di Kapuas Akhirnya Dihempas Polisi

KUALA KAPUAS- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (25). Warga Desa Merapit, Kecamatan Kapuas Tengah tersebut ditangkap usai melancarkan aksinya dengan modus terencana.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Sugianoor (47), seorang pedagang asal Selat Hilir, pada 17 Agustus 2026 lalu.

"Aksi pencurian ini terjadi di teras warung makan milik korban yang berlokasi di Jalan Damang Erabu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah pada Rabu (29/7/2026)," ujar AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

AKBP Rina menjelaskan, modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang rapi dan cerdik. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka terlebih dahulu diam-diam mencabut kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi KH 4142 BS yang terpasang di kendaraan korban.

Setelah berhasil menguasai kunci kontak, tersangka menunggu hingga situasi sekitar lokasi benar-benar sepi. Pukul 01.30 WIB dini hari, tersangka kembali mendatangi TKP dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa hambatan menggunakan kunci yang disimpannya.

"Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dipastikan hilang, korban langsung melapor ke polisi," jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa pelat nomor beserta kunci kontaknya, serta dokumen BPKB milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKBP Rina. (fah/jp). 

Komisi II DPRD Kalsel Gali Strategi Pengelolaan Ekonomi dan Keuangan ke Kalteng

PALANGKA RAYA- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran di bidang ekonomi dan keuangan melalui kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (7/9/2026).

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Firman Yusi diterima langsung oleh Plt. Kabag Persidangan, Perundang-undangan, dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kalteng, Noormalinda Sari. Kunjungan ini berfokus pada pertukaran strategi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ketua Rombongan Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menyatakan bahwa studi komparatif antarlembaga legislatif vital untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam menghadapi dinamika ekonomi daerah.

"Kami ingin menyerap informasi dan pengalaman dari Kalteng sebagai bahan evaluasi pelaksanaan fungsi DPRD Kalsel, khususnya sektor ekonomi dan keuangan. Setiap daerah punya dinamika unik yang bisa saling melengkapi,” ujar Firman.

Dalam porsi diskusi, kedua pihak membedah mekanisme fungsi penganggaran (budgeting) serta efektivitas pengawasan (oversight) terhadap kebijakan ekonomi daerah.

Plt. Kabag Persidangan, Perundang-undangan, dan Kehumasan DPRD Kalteng, Noormalinda Sari, menyambut positif inisiatif sinergi antarprovinsi ini. Diskusi berlangsung interaktif dengan memetakan tantangan pengelolaan anggaran di masing-masing wilayah.

Melalui agenda kunker ini, Komisi II DPRD Kalsel menargetkan formulasi masukan konstruktif guna mengoptimalkan penyusunan kebijakan anggaran dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Polres Kapuas Ungkap 5 Kasus Narkoba Periode Agustus-September 2026, Lima Tersangka Diamankan

KUALA KAPUAS- Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, berhasil membongkar lima kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang periode Agustus hingga awal September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Sepanjang Agustus hingga September 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu yang disita seberat 4,44 gram," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas saat memipin konferensi press di Kapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni B (52), A'N (26), dan S (58) untuk kategori laki-laki, serta M (29) dan B alias P (27) untuk kategori perempuan. Masing-masing ditangkap di beberapa lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Selat, Kapuas Murung, hingga Kecamatan Timpah.

Dalam menjalankan aksinya, ujar AKBP Rina, para tersangka disinyalir berperan sebagai bandar sekaligus kurir. Mereka melancarkan peredaran sabu menggunakan moda transaksi langsung di tempat tinggal, maupun sistem lempar ranjau (sistem tempel) di lokasi-lokasi sepi.

AKBP Rina menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan jajaran Satresnarkoba, pasokan sabu yang masuk ke Kabupaten Kapuas berasal dari dua jaringan lintas kota, yakni Banjarmasin dan Palangkaraya.

"Jaringan dari Banjarmasin dipasok menyusuri wilayah Kapuas Murung, Selat, hingga Pulau Petak. Sementara jaringan Palangkaraya melintasi kawasan Mantangai, Timpah, sampai Pujon," jelasnya.

Total barang bukti sabu seberat 4,44 gram yang disita ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp8,9 juta. Dari penyitaan tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 45 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

AKBP Rina menegaskan, bahwa perang melawan narkoba memerlukan dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat. 

"Keberhasilan pengungkapan ini bukanlah akhir. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya. (fah/jp). 

Komisi I DPRD Kalsel Studi Banding ke Pulang Pisau, Pertajam Fungsi Pengawasan hingga Isu Karhutla

PULANG PISAU- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026). Kunjungan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kedewanan melalui pertukaran pengalaman antarlembaga.

Rombongan Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin oleh sang ketua, H Rais Ruhayat, diterima langsung oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Sekretariat DPRD Pulang Pisau menyambut baik langkah ini sebagai sarana memperkuat koordinasi dan memperluas wawasan antarlembaga legislatif.

Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak berbagi strategi mengenai pengawasan program pemerintah daerah, kemitraan dengan perangkat daerah, hingga solusi atas berbagai kendala dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi wadah untuk memperkaya referensi guna meningkatkan kinerja dewan.

"Kami ingin memperoleh gambaran mengenai pola kerja dan strategi yang diterapkan DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Hal-hal positif yang kami temukan akan menjadi referensi untuk meningkatkan kinerja DPRD Kalsel," ujar H Rais.

Selain fungsi pokok kedewanan, diskusi juga membahas isu strategis penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). H Rais menggali informasi terkait peran legislatif dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan karhutla, khususnya dari sisi pengawasan dan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurut H Rais, Kalsel dan Kalteng memiliki karakteristik wilayah serta potensi ancaman karhutla yang serupa. Oleh karena itu, berbagi pengalaman antarwilayah menjadi hal krusial dalam merumuskan kebijakan yang responsif bagi masyarakat. (sar/ali/jp).

Empat Desa di Alalak Raih Status Desa Mandiri 2026, Belandean Salah Satunya

BANJARMASIN- Kecamatan Alalak menorehkan prestasi dengan mencatatkan empat desa yang berhasil meraih status Desa Mandiri pada 2026. Salah satu desa yang sukses naik status tersebut adalah Desa Belandean.

Pencapaian itu diumumkan dalam acara ekspose pendataan Indeks Desa Kecamatan Alalak dan Kecamatan Mekarsari yang digelar Badan Kerja Sama Inter Desa (BKAD) Kecamatan Alalak di Hotel Nasa, Banjarmasin, Senin (7/9/2026).

Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, status Desa Mandiri merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat serta perangkat desa.
"Kami sangat bersyukur atas pencapaian Desa Mandiri ini. Ini adalah buah dari kerja keras, gotong royong, dan komitmen seluruh warga serta perangkat Desa Belandean dalam memajukan daerah," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Camat Alalak, BKAD Kecamatan Alalak, serta para pendamping desa yang konsisten memberikan bimbingan selama proses pembangunan dan pendataan.

Acara ekspose ini dibuka resmi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Mujiburahman, yang didampingi Sekretaris Dinas PMD, Marda. 
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Alalak, Didik Kaharudin, Plt. Camat Mekarsari, Syahrian, serta seluruh kepala desa dan operator desa dari kedua kecamatan.

Capaian empat Desa Mandiri di Kecamatan Alalak ini diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Barito Kuala untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. (ali/jp).

Damkar Batola Krisis Personel, 2.952 Relawan BPK Jadi Penopang

MARABAHAN- Keterbatasan personel menjadi tantangan utama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, UPT Damkar hanya memiliki tujuh pegawai, sementara kebutuhan ideal berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 77 personel.

Kondisi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Batola, Muhammad Sya’rawi, saat menjadi pembina upacara yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batola di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (7/9/2026).

Sya’rawi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, UPT Damkar berada di bawah Satpol PP. Unit tersebut memiliki tugas utama menangani kebakaran permukiman serta operasi penyelamatan (_rescue_), termasuk evakuasi hewan liar dan penanganan korban tenggelam.

Menurutnya, kinerja UPT Damkar selama ini telah berjalan baik. Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala yang perlu segera diatasi untuk memperkuat pelayanan, terutama dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.

"UPT Damkar kita saat ini hanya diperkuat tujuh orang pegawai, terdiri dari lima PNS dan dua PPPK, serta dibantu 15 relawan menetap,” ujar Sya’rawi.

Ia mengatakan, berdasarkan balasan Kemendagri terkait rekomendasi penambahan Jabatan Fungsional (Jafung), kebutuhan ideal personel Damkar Batola mencapai 77 orang dengan mempertimbangkan luas wilayah dan pertumbuhan penduduk.

Artinya, jumlah pegawai yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal. Untuk menutup kekurangan tersebut, pelayanan Damkar Batola turut ditopang keberadaan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swakarsa.

Sya’rawi menyebutkan, saat ini terdapat 120 BPK terdaftar dengan total 2.952 relawan yang tersebar di wilayah Kabupaten Batola. Namun, distribusinya belum merata. Sekitar 40 BPK atau 35 persen berada di Kecamatan Alalak, sedangkan Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Wanaraya belum memiliki BPK terdaftar.

Ketimpangan persebaran tersebut menjadi perhatian pemerintah karena keberadaan BPK memiliki peran penting dalam membantu penanganan kebakaran di tingkat wilayah, khususnya ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat.

Untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemkab Batola juga mendorong pemerintah desa menganggarkan kembali pengadaan mesin pompa air (_Alkon_) dalam penyusunan APBDes 2027. Langkah tersebut akan dikoordinasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Selain itu, Satpol PP Batola membuka kesempatan bagi PNS maupun PPPK dari SKPD lain yang berminat untuk bertugas di UPT Damkar. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat personel sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Batola juga terus mendorong pembentukan dan pendaftaran BPK di kecamatan yang hingga kini belum memiliki BPK terdaftar.

Mengakhiri amanatnya, Sya’rawi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batola turut berperan dalam pencegahan kebakaran dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. (dsk/ali/jp).

Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Warga Cegah Karhutla

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya memperkuat sinergi dengan perusahaan, aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di wilayah desa lingkar tambang.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Setda Murung Raya, Andri Raya, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Desa Lingkar Tambang PT Indo Muro Kencana, di Aula Kantor Kecamatan Tanah Siang Selatan, Senin (7/9/2026).

Mewakili Bupati Murung Raya, Andri, menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kesiapsiagaan masyarakat dan koordinasi lintas pihak menjadi kunci untuk mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini.

"Pencegahan harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran besar. Kesiapsiagaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah api sejak dini,” tegas Andri.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman Karhutla sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah desa di wilayah lingkar tambang.

Andri juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun indikasi kebakaran.

"Dengan sinergi yang kuat dan kepedulian bersama, kita dapat meminimalkan risiko Karhutla, menjaga kualitas lingkungan, serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Murung Raya berharap upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan sehingga potensi Karhutla dapat ditekan sejak tingkat masyarakat dan desa. (dsk/maya/jp).

Bupati Barito Utara Tinjau Rencana Pelebaran Jalan dan Sejumlah Proyek Strategis

MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Shalahuddin meninjau sejumlah rencana pembangunan dan proyek strategis daerah guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Senin (7/9/2026). 

Peninjauan tersebut diawali dengan melihat rencana pelebaran lanjutan sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Pramuka, Jalan Pendreh di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Jalan Imam Bonjol.

Selain meninjau rencana pelebaran jalan, Bupati juga melihat sejumlah proyek strategis daerah, salah satunya rencana pelebaran Jalan Water Front City (WFC) hingga kawasan ujung Jembatan Hasan Basri.

Rangkaian peninjauan kemudian dilanjutkan ke Instalasi Kota Kecamatan (IKK) PDAM Jingah. Di lokasi tersebut, Bupati melihat perkembangan program penyediaan infrastruktur air bersih sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bupati meninjau langsung progres pembangunan Jembatan Lemo. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target serta mengetahui kondisi dan berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Bupati H Shalahuddin menegaskan, bahwa pengawasan secara langsung terhadap pembangunan diperlukan untuk memastikan setiap program berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, proyek-proyek strategis daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan konektivitas, kelancaran mobilitas, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.

Melalui peninjauan lapangan tersebut, pemerintah daerah juga dapat memperoleh gambaran secara langsung mengenai perkembangan pembangunan sekaligus menentukan langkah yang diperlukan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. (emca/jp). 

Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman dan Uji Surfaktan di Banjarbaru

BANJARBARU- Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan memimpin langsung monitoring dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Banjarbaru, Senin (7/9/2026) sore. Selain memantau titik rawan kebakaran, Polda Kalsel mengoptimalkan penggunaan cairan surfaktan untuk mempercepat pemadaman, terutama pada lahan gambut yang sulit ditangani karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah.

Monitoring dipusatkan di Posko Pantau Pengayuan/A. Yani, Banjarbaru, dan melibatkan unsur TNI-Polri, BPBD, relawan, serta 76 mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kalsel didampingi Wakapolda Kalsel, pejabat utama Polda Kalsel, para Kapolres/Ta jajaran, Kadisbunnak Kalsel, Kasi Ops Korem 101/Antasari, serta Kepala Pusat Studi Kepolisian ULM.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, monitoring diawali dari Mako Satbrimob Polda Kalsel untuk melihat secara langsung proses pembuatan cairan surfaktan. Dari lokasi tersebut, rombongan kemudian bergerak ke Posko Pantau Pengayuan/A. Yani untuk memberikan arahan teknis kepada para Kapolres dan Kabag Ops jajaran.

"Kapolda memberikan arahan terkait langkah-langkah penanganan karhutla, termasuk pemanfaatan cairan surfaktan dalam pemadaman di lahan gambut," kata Nur Khamid.

Setelah memberikan pengarahan, Kapolda bersama rombongan turun langsung ke titik api di Jalan Tambak Buluh. Di lokasi tersebut, Kapolda memimpin penerapan metode pemadaman secara serentak menggunakan sarana dan bahan pemadam yang telah disiapkan.

Wakapolda Kalsel turut memberikan instruksi teknis mengenai tata cara penggunaan sarana pemadaman. Sementara itu, puluhan mahasiswa ULM bersama petugas gabungan TNI-Polri, BPBD, dan relawan ikut melakukan penanganan di lapangan.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan makan bersama mahasiswa di Randulap Posko Pantau Pengayuan.

Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan menghadapi sejumlah kendala, terutama pada lahan gambut. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara konvensional. Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan asap tetap muncul meski api di permukaan telah berhasil dipadamkan.

Situasi semakin sulit ketika ketersediaan air menurun akibat musim kemarau. Selain itu, armada pemadam berukuran besar tidak selalu dapat menjangkau titik api, sementara bahan baku surfaktan masih harus didatangkan dari luar daerah, termasuk Surabaya, dan proses produksinya masih dilakukan secara manual.

Untuk menjawab kendala tersebut, Polda Kalsel mengembangkan sejumlah metode dan sarana pendukung pemadaman.

Salah satunya adalah cairan surfaktan berbasis methyl ester sulfonate (MES). Formula berbasis minyak nabati tersebut digunakan dengan air untuk membantu membentuk busa dan meningkatkan kemampuan cairan pemadam meresap ke lapisan gambut.

Menurut Polda Kalsel, penggunaan surfaktan memiliki rasio pencampuran 1 liter konsentrat surfaktan dengan 100 liter air. Cairan tersebut juga diklaim tidak bersifat korosif dan dapat membantu mendinginkan lapisan gambut sehingga mengurangi potensi munculnya kembali titik api.

Inovasi lainnya berupa kolam bioflok portable, yakni tempat penampungan air yang dibuat dari rangka besi dan terpal. Dengan biaya sekitar Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta per unit, kolam tersebut dapat dibongkar-pasang dan dipindahkan mendekati lokasi kebakaran.

Keberadaan kolam portable diharapkan dapat mengatasi keterbatasan jarak jangkau selang pemadam, terutama ketika sumber air berada jauh dari titik api.

Polda Kalsel juga menerapkan metode sumbu bawah tanah atau "Sumbut". Metode ini menggunakan pipa PVC atau besi berlubang yang ditancapkan ke lapisan gambut dan dihubungkan dengan nozzle selang.

Air yang telah dicampur surfaktan kemudian dialirkan melalui pipa tersebut untuk menjangkau titik api di bawah permukaan tanah.

Untuk memperkuat penanganan di tingkat daerah, Polda Kalsel melibatkan para Kapolres, khususnya dari wilayah yang dinilai rawan karhutla seperti Tanah Laut, Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Banjarbaru.

Para Kapolres diberikan pemahaman mengenai teknik pencampuran konsentrat surfaktan. Pasokan cairan tersebut selanjutnya didistribusikan ke wilayah hukum masing-masing untuk mendukung penanganan karhutla.

Polda Kalsel juga memperluas dukungan ke wilayah regional dengan mengirimkan bantuan 1 ton cairan surfaktan kepada Polda Kalimantan Tengah.

Ke depan, Polda Kalsel menyiapkan gudang Biro Logistik untuk dikembangkan sebagai fasilitas produksi surfaktan skala lebih besar. Rencana tersebut akan dilakukan setelah ketersediaan bahan baku dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Selain penanganan di lapangan, Polda Kalsel menggandeng Pusat Studi Kepolisian ULM dan mahasiswa dalam kegiatan edukasi serta riset. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengembangkan metode pencegahan dan penanganan karhutla yang lebih efektif, khususnya di wilayah lahan gambut.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat respons saat terjadi kebakaran, tetapi juga mendorong pengembangan inovasi dan edukasi masyarakat untuk menekan risiko karhutla di Kalimantan Selatan. (fah/jp).

Komisi IV DPRD Kalsel Dalami Pengawasan Pendidikan, Kesehatan hingga Penanganan Karhutla di Kalteng

PALANGKA RAYA- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bertukar informasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertemuan berlangsung di Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Muhammad Alpiya Rakhman, dan diterima perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Normalinda Sari.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu yang menjadi ruang lingkup Komisi IV, di antaranya pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat pengawasan terhadap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Alpiya mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk saling berbagi pengalaman dan informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD di masing-masing provinsi.

"Kami membawa berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun keagamaan. Melalui diskusi ini kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan DPRD Kalimantan Tengah terhadap program-program tersebut,” ujarnya.

Selain sektor pelayanan publik, penanganan karhutla turut menjadi perhatian dalam diskusi. Menurut Alpiya, karakteristik dan persoalan yang dihadapi Kalsel dan Kalteng memiliki sejumlah kesamaan sehingga pertukaran informasi mengenai strategi penanganan karhutla dinilai penting.

"Kami juga menggali informasi mengenai penanganan karhutla yang dilakukan di Kalimantan Tengah. Semoga berbagai pengalaman dan informasi yang diperoleh dapat menjadi masukan bagi Kalimantan Selatan dalam upaya meringankan dampak yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Normalinda Sari menyambut baik kunjungan Komisi IV DPRD Kalsel. Menurutnya, komunikasi dan pertukaran informasi antardaerah penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan.

"Kami menyambut baik kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi antardaerah. Semoga berbagai hal yang didiskusikan hari ini dapat memberikan manfaat serta memperkaya wawasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan,” tuturnya. (sar/ali/jp).

Kendalikan Truk ODOL, Komisi III DPRD Kalsel Sidak UPPKB Anjir Serapat Kalteng

KAPUAS- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengawasan terhadap kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) demi memangkas risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan. Langkah ini diwujudkan lewat koordinasi lapangan ke Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bersama Dinas Perhubungan Kalsel ini diterima langsung oleh Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya. Fokus koordinasi menyoroti penindakan teknis dan volume Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) angkutan barang yang melintas di perbatasan Kalsel-Kalteng.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menegaskan penanganan ODOL mendesak dilakukan mengingat intensitas angkutan logistik yang melintas di Anjir Serapat amat tinggi, yakni mencapai 260 hingga 300 armada per hari.

"Pengawasan ODOL bukan sekadar kepatuhan regulasi, tapi menyangkut nyawa pengguna jalan dan ketahanan umur jalan. Target kita tegas, mendorong tercapainya Zero ODOL pada 2027,” tegas Mustaqimah.

Ia menuturkan, komoditas yang melintas didominasi bahan pokok, hasil peternakan, perikanan, pupuk, hingga logistik industri. Karena itu, Komisi III mendorong pembenahan sistem pengawasan berbasis digitalisasi dan digital penimbangan terintegrasi untuk memperketat pendataan secara real-time. 

Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya, menyambut baik dukungan legislatif tersebut. Pihaknya mengakui modernisasi alat penimbangan dan integrasi data lintas provinsi vital untuk menindak tegas pelanggaran dimensi maupun tonase di lapangan.

Melalui sinergi antara DPRD Kalsel, Dishub Kalsel, dan UPPKB Anjir Serapat, komitmen bersama diperkuat guna memperketat penyaringan truk overkapasitas sebelum memasuki ruas jalan arteri di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Hadapi Puncak Karhutla 2026, Pemkab Barito Utara Perketat Pengawasan Korporasi

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Pengetatan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi menjadi salah satu langkah yang ditekankan dalam upaya mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah tersebut.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang diikuti Bupati Barito Utara, H Shalahuddin bersama Wakil Bupati Felix Soenadi Y. Tingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran kepala SOPD, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tersebut berlangsung secara daring dari Ruang Rapat A Sekretariat Daerah Barito Utara.

Rakor dipimpin Menko Polkam Djamri Chaniago, didampingi jajaran Kapolri dan Jaksa Agung. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto turut hadir dari Jakarta.

Rakor tersebut juga melibatkan para kepala daerah, Forkopimda seluruh Indonesia, serta 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan sejumlah langkah penting menghadapi ancaman fenomena cuaca ekstrem El Nino yang diprediksi berlangsung hingga akhir tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan memperketat pengawasan terhadap potensi karhutla.

Pemerintah juga menegaskan koreksi total dan penghentian atau moratorium terhadap aturan kearifan lokal yang sebelumnya memperbolehkan warga membakar lahan hingga luasan 2 hektare. Kebijakan tersebut diarahkan untuk diperketat sebagai bagian dari upaya memperkuat penanggulangan karhutla.

Sementara itu, Kepala BNPB melaporkan luas karhutla gambut aktif secara nasional terkendali mencapai 734,81 hektare di wilayah prioritas yang meliputi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengamanan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan dalam rakor, area terdampak karhutla di kawasan tersebut mencapai 458 hektare.

Dalam upaya pencegahan, seluruh perusahaan pemegang konsesi diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pengendalian karhutla di wilayah operasional masing-masing. Perusahaan juga diminta meningkatkan intensitas patroli serta menyiagakan personel dan peralatan pemadam kebakaran.

Penegakan hukum menjadi bagian lain yang mendapat penekanan. Kejaksaan Agung dan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Polda Kalteng mencatat sebanyak 75 kasus karhutla tengah dalam penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis, Kapolres Barito Utara, Komandan Kodim 1013 Muara Teweh, Kajari Barito Utara, Kepala ATR/BPN Barito Utara, serta para pimpinan perusahaan swasta pemegang HGU dan PBPH di wilayah Barito Utara.

Perusahaan yang turut mengikuti rakor tersebut antara lain PT Alam Lestari Indah, PT Antang Ganda Utama, PT Sawit Sumber Rejo, PT Berjaya Agro Kalimantan, PT Satria Abdi Lestari, PT Bangun Batara Berjaya, PT Mitra Barito Gemilang, PT Karya Barito Gemilang, PT Barito Palm Oil, dan PT Perkasa Sawit Permai.

Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menyatakan, Pemkab Barito Utara siap bersinergi penuh bersama pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan sektor swasta dalam mengantisipasi serta mengendalikan potensi karhutla di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

"Komitmen bersama ini menjadi langkah preventif krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kelangsungan ekosistem di Kabupaten Barito Utara dari ancaman kebakaran lahan," ujar H Shalahuddin. (emca/jp). 

Nikahi Wanita Lain Tanpa Izin Istri Sah, Pria di Kapuas Ditahan Polisi

KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial H (29) ditahan oleh Polres Kapuas setelah diduga menikahi wanita lain secara siri tanpa izin dan persetujuan istri sahnya, Adelina. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Rusman, Jalan Perwira Utama RT. 001/RW. 001, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini diungkap Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari saat press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Kapuas.

Rina menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y. Kepada Y, H mengaku telah menikah dan memiliki istri. Namun, H menyatakan bahwa dirinya sudah lama bercerai dari istri tersebut.

Pada 12 Mei 2026, Y mendatangi orang tuanya dan meminta agar dirinya dinikahkan dengan H. Orang tua Y menyetujui rencana tersebut dengan syarat H dapat menunjukkan surat yang menyatakan dirinya telah bercerai dari istri sebelumnya.

"Syarat tersebut kemudian disampaikan Y kepada H. Dua hari kemudian, pada 14 Mei 2026, H datang ke rumah orang tua Y dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Y," kata Rina.

Menurut Rina, saat itu H menunjukkan surat pernyataan yang disebut berisi keterangan bahwa dirinya telah berpisah dengan istri sahnya.

Orang tua Y yang tidak mengetahui tata cara perkawinan sesuai ketentuan agama Islam kemudian mengikuti H, Y, serta sejumlah saksi menuju rumah Rusman. Rusman diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu penghulu di Kecamatan Mantangai.

Setibanya di rumah Rusman, H kembali menyerahkan surat pernyataan yang menyebutkan dirinya telah berpisah dengan istri sahnya.

Setelah itu, perkawinan antara H dan Y dilangsungkan secara agama atau siri.

Namun, sehari setelah perkawinan tersebut, tepatnya Jum'at (15/5/2026), Adelina baru mengetahui bahwa suaminya H telah menikah dengan perempuan lain tanpa izin dan persetujuannya.

Rina mengatakan, modus yang diduga dilakukan H adalah membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya telah berpisah dengan Adelina selaku istri sah.

"Modus yang dilakukan tersangka H adalah membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya telah berpisah dari Adelina selaku istri sah. Surat tersebut kemudian membuat pihak keluarga Y percaya bahwa H telah berpisah dengan istrinya," tandasnya.

Atas perkara tersebut, H kini ditahan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp). 

Gara-gara Teguran Soal Kucing, Dua Warga Kapuas Dibacok, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

KUALA KAPUAS- Persoalan teguran terkait pemeliharaan kucing dan gangguan lingkungan berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Mawar Gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, dua warga, Dedy Haryanto (51) dan Doddy Iskandar (47), menjadi korban. Keduanya mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan ayah dan anak, yakni F alias Yadi (27) dan ayahnya, J alias Anang (61).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat press release di Mapolres Kapuas, Senin (7/9/2026).

AKBP Rina menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka merasa tersinggung setelah mendapat teguran terkait pemeliharaan kucing yang dinilai mengganggu lingkungan.

Situasi kemudian memanas ketika Dedy menegur tersangka karena membawa senjata tajam. Tersangka disebut langsung emosi dan menyerang Dedy menggunakan senjata tajam jenis parang secara berulang kali.

"Atas serangan tersebut, Dedy mengalami sejumlah luka pada telapak tangan sebelah kiri dan kepala bagian kiri," ujar Rina.

Tidak lama kemudian, lanjut Rina, Doddy datang untuk membantu Dedy. Namun, Doddy juga menjadi sasaran serangan. Ia mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri setelah dibacok tersangka.

"Saat Doddy terjatuh, J yang merupakan ayah tersangka F ikut menyerang. J menusuk Doddy dari belakang menggunakan pisau ke arah paha. Akibatnya, Doddy mengalami luka pada bagian belakang paha kanan," tambahnya.

Kedua korban kemudian berusaha melarikan diri dari serangan. Namun, kedua korban masih sempat diserang menggunakan parang sebelum warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, Dedy dan Doddy dibawa ke Rumah Sakit Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan.

Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Polisi selanjutnya melakukan penanganan dan penyidikan terhadap perkara tersebut hingga menetapkan F alias Yadi dan J alias Anang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menyita tiga senjata tajam yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Barang bukti tersebut yakni satu bilah senjata tajam jenis samurai tanpa sarung dengan panjang 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, serta satu bilah pisau dapur tanpa sarung dengan panjang 9 sentimeter dan gagang plastik berwarna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau lima tahun.

AKBP Rina menyebutkan, bahwa pelaku F alias Yadi merupakan residivis kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Selat Tengah pada 2023.

Dalam perkara sebelumnya, F alias Yadi telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

"Perkara penganiayaan ini kini ditangani Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (fah/jp). 

Bupati Barito Timur Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Tepat Sasaran

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, M. Yamin menegaskan, setiap usulan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus memiliki urgensi yang jelas, sesuai skala prioritas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan, perubahan APBD tidak boleh menjadi ruang untuk menambah kegiatan dan anggaran tanpa didukung kebutuhan yang kuat dan terukur.

Penegasan itu disampaikan M. Yamin saat membuka Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan usulan baru berdasarkan telaahan staf Perangkat Daerah untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Bupati, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, setiap usulan perubahan anggaran harus dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan, tingkat urgensi, kemampuan keuangan daerah, dokumen perencanaan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur,” tegas M. Yamin.

Bupati meminta TAPD bersama seluruh Perangkat Daerah membahas setiap usulan secara objektif, transparan, terukur, dan berbasis data. Usulan yang diajukan harus disertai argumentasi yang kuat, data pendukung yang memadai, serta indikator manfaat dan hasil yang jelas.

M. Yamin juga mengingatkan agar perubahan APBD tidak digunakan untuk menampung tambahan kegiatan yang tidak memiliki urgensi.

"Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang untuk menampung usulan tambahan kegiatan yang tidak memiliki urgensi. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk merespons kebutuhan pembangunan yang benar-benar prioritas dan mendesak,” ujarnya.

Karena itu, TAPD diminta melakukan penyaringan secara ketat terhadap setiap telaahan staf yang diajukan Perangkat Daerah. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak cukup mendesak, tidak mendukung prioritas pembangunan, atau belum memiliki kesiapan pelaksanaan harus dipertimbangkan kembali sesuai ketentuan.

Sebaliknya, usulan yang bersifat mendesak dan strategis, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta didukung kemampuan fiskal daerah, dapat menjadi prioritas untuk dibahas lebih lanjut.

Selain menekankan ketepatan penganggaran, Bupati meminta seluruh Perangkat Daerah meningkatkan kualitas perencanaan. Menurutnya, munculnya banyak usulan baru dalam perubahan anggaran harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan pembangunan sejak awal.

"Jangan sampai muncul usulan baru karena lemahnya perencanaan sejak awal. Setiap program dan kegiatan harus dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata M. Yamin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur harus mampu membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip disiplin anggaran, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, M. Yamin berharap pembahasan dapat menghasilkan kesepahaman dan keputusan yang tepat terhadap usulan-usulan baru yang akan menjadi bahan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026.

"Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap keputusan yang kita ambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes